Spanduk Kampanye : Sebelum dan sesudah Pilkada

Spanduk sepertinya menjadi ritual wajib bagi Pasangan Calon dan Tim kampanye dalam kontes Pilkada. Ketika masa kampanye datang, spanduk dan banner bertebaran dan terpasang dimana-mana. Bahkan sebelum masa kampanye, ada saja Paslon yang start lebih dulu memasang. Benda cetak ini memiliki jenis yang cukup banyak sesuai dengan bentuk dan ukuranya, sebut saja banner, seperti baliho, umbul-umbul, dan poster. Sebagian besar dicetak dari bahan plastik dengan alat MMT dan dipasang dengan cara dibentangkan dengan papan maupun hanya dengan tali. Spanduk dan lainya itu merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang memang keberadaanya sudah diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Setiap Paslon dan tim kampanye wajib mematuhi petunjuk dan teknis pemasanganya.

Alat Peraga Kampanye adalah metode kampanye yang paling praktis. Saya tidak menyebutnya efektif, tetapi pemasangan APK ini tidak memiliki efek hukum yang serius. Artinya, jika terjadi pelanggaran maka sanksi yang didapat cukup ringan yaitu berupa teguran tertulis dan yang paling keras adalah pencopotan APK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Computational Thinking

Kamu tau apa itu Narrative tex?

Content Management System (CMS)