REKRUTMEN PENGAWAS TPS SE-KECAMATAN TIRTO KAB. PEKALONGAN : PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024


Bawaslu Kab. Pekalongan memanggil putra-putri terbaik untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum tahun 2024

Syarat-syarat:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Dokumen yang disampaikan:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
b. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir tanpa legalisir dengan menunjukkan ijazah asli;
d. Daftar riwayat hidup;
e. Surat Pernyataan bermaterai.

Berkas dibuat 2 rangkap teridir 1 bandel asli dan 1 bandel fotokopi. Dimasukkan amplop coklat. Dan serahkan langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan Tirto yang berada di Kompleks Pemerintahan Kecamatan Tirto, lebih tepatnya di Rumah Dinas (Depan KUA Tirto).

Pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai tanggal 2 - 6 Januari 2024.

Berkas a, d & e bisa diunduh disini:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Computational Thinking

Giving Instruction

Search Engine