Perkembangan Data Pemilih Pemilu Serentak 2024
Formulir A.DP (Daftar Pemilih)
A.DP adalah dokumen milik KPU yang berisi informasi daftar pemilih dan sebaranya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan merupakan data paling awal dalam tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan di lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih. Sesuai dengan PKPU No. 7 tahun 2023 Informasi daftar pemilih yang ada di dalam A.DP terdiri dari:
- Nomor KK (Kartu Keluarga)
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama terang (by name)
- Alamat (Desa, RT/RW, Dusun, Dukuh, Kecamatan, Kabupaten)
A.DP disusun oleh KPU berdasarkan DPT Pemilu terakhir dan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) yang dikelola oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Kedua daftar pemilih tersebut kemudian dimutakhirkan oleh KPU menjadi A.DP. Penyusunan A.DP berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 pasal ... setiap TPS paling banyak adalah 500 pemilih. Namun melihat situasi dan kondisi pada Pemilu 2019 yang pada waktu cukup banyak petugas kelelahan sehingga memekan cukup banyak korban, maka melalui PKPU No. .dalam satu TPS dibatasi 300 Pemilih dalam meminimalisir dan tragedi kemanusiaan yang dimaksud tidak terulang kembali.
Melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) A.DP kemudian diserahkan oleh KPU kepada petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) untuk dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan sesuai dengan tahapanya (12 Februari - 14 Maret 2023). Dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih diawasi oleh PK/D (Pengawasa Kelurahan/Desa). Petugas Pantarlih harus mematuhi peraturan yang ada di PKPU No.
Pantarlih mendatangi rumah Pemilih antara tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023, dengan tata cara berikut:
1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih
2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun
- Memperkenalkan identitas Pantarlih.
- Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
- Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang terdaftar formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP- el atau Kartu Keluarga.
- Pantarlih meneliti dan mencocokkan data Pemilih yang tertera pada KTP- el atau Kartu Keluarga dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
- Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-el, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
Komentar
Posting Komentar