Landasan Teoritis Penegakan Hukum

Kita tentu menyadari bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Itu artinya, berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berada dibawah aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga negaranya.
Namun secara pragmatis tidak semua aturan atau hukum tersebut bersifat demokratis. Artinya masih ada aturan hukum justru berperan membatasi hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu paska amandemen UUD 1945 (amandemen konstitusi), istilah demokratis ditambahkan di dalamnya sehingga menjadi Negara Hukum Demokratis. Harapanya adalah hukum yang dibuat dan ditegakkan pada nantinya selalu berpijak pada prinsip demokrasi yaitu membebaskan rakyat untuk memperoleh haknya sekaligus membatasi tangan kekuasaan yang sangat mungkin mengambil hak warga negara. 

Hukum itu sendiri tidak dapat berjalan tanpa adanya 3 kontruksi yang harus dilihat secara utuh yaitu:
1. Content of Law (Isi hukum) 
2. Structure of Law (Penegak hukum) 
3. Culture of Law (Budaya hukum) 
Ketiganya menjadi variabel hukum yang harus dilihat secara sistemis dan tidak bisa berdiri sendiri. Sinergitas ketiganya sangat perlu agar hukum itu benar-benar dapat ditegakkan.

Misalnya undang-undang lalu lintas Indonesia yang dikatakan terbaik di Asia Tenggara tidak akan berjalan baik jika penegak hukum dalam hal ini Polisi tidak bekerja. Misalpun hukum dan penegak hukum sudah berjalan namun karena budaya suatu masyarakat disana memiliki kebiasaan tidak taat hukum maka aturan itu juga akan sangat sulit ditegakkan. 

Hukum ditegakkan dengan tujuan terciptanya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Tiga hal ini juga menjadi satu yang tidak bisa dipisahkan. Keadilan hanya akan berlangsung singkat jika tidak ada kepastian hukum, dan keduanya akan sia sia jika tidak memiliki kemanfaatan atas keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. 

Momen Pemilu 2024 ini, apakah kontruksi-konstruksi hukum itu dapat saling bersinergi sesuai harapan bangsa? Undang-undang Pemilu, Perppu, PKPU, Perbawaslu dan turunanya serta para penegaknya dalam hal ini Bawaslu dan DKPP akan membuktikan ya. Mudah mudahan berhasil. 

Dafam, 21 Maret 2023
Panwascam Tirto
Mawas saestu estu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Computational Thinking

Kamu tau apa itu Narrative tex?

Content Management System (CMS)